Pemberitahuan

Kepada Yth.
Civitas Akademika
Universitas Muhammadiyah Surakarta
di Surakarta

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Diberitahukan bahwa sesuai SK Rektor nomor: 078/IV/2013 tertanggal 20 April 2013 terdapat perubahan struktur yang terkait dengan pengelolaan Mata Kuliah Umum (MKWK) dan Bahasa Inggris. Perubahan yang dimaksud adalah penggabungan unit Lembaga Pengembangan Ilmu-ilmu Dasar (LPID) dan Language Center (LC) yang bernama LPIDB.

Perubahan berikutkan tersebut dalam surat keterangan WR 2 UMS yang menerangkan bahwa nama Lembaga Pengembangan Ilmu Dasar dan Bahasa (LPIDB) Universitas Muhammadiyah Surakarta berubah menjadi Lembaga Bahasa dan Ilmu Pengetahuan Umum (LBIPU) sesuai Surat Keterangan WR 2 Nomor: 1202/C.8-VII/BR/XI/2021 yang mengacu kepada Keputusan Rektor UMS Nomor: 088/IV/2021 Tanggal 30 Juni 2021 menjadi lembaga baru, yaitu Lembaga Bahasa dan Ilmu Pengetahuan Umum (LBIPU) yang berkantor di gedung i lantai 4 kampus 1 UMS, pesawat No. 2129, 2179.

Oleh karena itu, segala urusan yang berkaitan dengan Mata Kuliah Bahasa Inggris (EAP dan SETP), Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, dan Pancasila, TOEP Test, ETP, EIC, dan English Score test ditangani oleh LBIPU sejak tanggal diberlakukannya Surat Keterangan Nomor: 1202/C.8-VII/BR/XI/2021 sebagaimana disebutkan di atas.

Demikian, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Surakarta, 10 Agustus 2024

Ketua LBIPU UMS

Dr. Dwi Haryanti, M.Hum.