PERSYARATAN

  1. Pelapor keluhan/pengaduan adalah mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun pihak eksternal yang menggunakan layanan LPMB.
  2. Keluhan yang diterima merupakan keluhan atas layanan LPMB, berupa layanan bahasa seperti penerjemahan, penyuntingan (editing/proofreading), pelatihan bahasa, uji kemahiran bahasa, konsultasi linguistik, maupun layanan BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing), termasuk aspek ketepatan hasil, waktu penyelesaian, sikap petugas, serta kualitas pelayanan.
  3. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya dan hanya didokumentasikan serta diarsipkan oleh Unit LPMB.

Berita Lainnya